Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakpus, Termasuk Syarat Penggantian Paspor Hilang

Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakpus, Termasuk Syarat Penggantian Paspor Hilang

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jl. Merpati Blok B12, No. 3, Kemayoran, dapat memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan resmi untuk mendapatkan bantuan terkait permohonan paspor.

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar pembuatan paspor baru, penggantian paspor, perubahan data, maupun kendala administrasi lainnya.

Agar laporan atau pertanyaan dapat segera diproses, pemohon diminta menyampaikan data dengan format yang lengkap, meliputi:

  • Nama lengkap
  • Nomor permohonan paspor (jika ada)
  • Detail pengaduan atau kebutuhan layanan
  • Bukti pendukung berupa foto atau tangkapan layar apabila diperlukan

Layanan respons pengaduan di nomor WhatsApp 08118418333, tersedia pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.

Syarat Penggantian Paspor Hilang di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Bagi pemohon yang mengalami kehilangan paspor dan ingin mengajukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan.

Persyaratan utama yang perlu dilengkapi antara lain:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran

Selain dokumen utama tersebut, pemohon juga dapat diminta melengkapi dokumen pendukung, seperti:

  • Salinan (copy) paspor lama jika tersedia
  • Surat keterangan kerja atau kartu identitas kerja
  • KTP dan paspor penjamin bagi pemohon yang belum bekerja
  • Surat domisili apabila KTP berasal dari luar Jakarta
  • Dokumen identitas lain seperti ijazah, buku nikah, atau akta perkawinan yang mencantumkan data kelahiran dan nama orang tua

Jika Paspor Hilang Saat Berada di Luar Negeri

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor ketika berada di luar negeri, dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah dapat diperlukan sebagai bagian dari proses verifikasi data pemohon untuk penerbitan dokumen perjalanan pengganti.

Pastikan Dokumen Lengkap Sebelum Datang

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses pemeriksaan dan pelayanan paspor berjalan lebih lancar. Pemohon disarankan memastikan seluruh persyaratan telah tersedia sebelum datang ke kantor imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menyediakan berbagai layanan keimigrasian bagi masyarakat, termasuk layanan paspor baru dan penggantian paspor sesuai ketentuan yang berlaku.

(HSN)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News