Cegah Kemacetan, Perumda Parkir Larang Aktivitas Parkir di Depan Pelabuhan Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan bahwa area depan Pelabuhan Makassar bukan merupakan zona parkir resmi yang boleh digunakan masyarakat.
Direktur Operasional Perumda Parkir, Andi Ryan Adrianto, mengatakan kawasan tersebut termasuk area larangan parkir karena berada di bahu jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas maupun aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
“Lokasi itu bukan zona parkir resmi. Aktivitas parkir di sana bisa menimbulkan kemacetan dan menghambat kegiatan operasional pelabuhan,” tegasnya.
Andi Ryan juga menyebut, penertiban yang dilakukan Polres Pelabuhan Makassar terhadap sejumlah juru parkir liar menjadi langkah penting dalam menata ketertiban di kawasan tersebut.
“Perumda Parkir mendukung penuh langkah aparat kepolisian. Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak semua area bisa dijadikan tempat parkir, apalagi jika mengganggu aktivitas vital seperti pelabuhan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu memarkirkan kendaraannya di titik resmi yang dikelola oleh Perumda Parkir Makassar Raya.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kota yang tertib dan nyaman. Ketertiban parkir adalah tanggung jawab bersama,” tutup Andi Ryan.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi juru parkir liar serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku di Kota Makassar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News