CRCS UGM dan UIN Alauddin Kupas Regulasi Baru Tindak Pidana Agama

CRCS UGM dan UIN Alauddin Kupas Regulasi Baru Tindak Pidana Agama

HARIAN.NEWS, GOWA – Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Regulasi ini mempertegas sanksi bagi tindakan penodaan agama, penyebaran kebencian berbasis agama, serta gangguan terhadap kebebasan beribadah.

Untuk memperdalam pemahaman terkait aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk ‘Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP’.

Acara ini berlangsung di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar pada 3 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum mengenai regulasi terbaru terkait tindak pidana terhadap agama.

Acara dibuka dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Drs. Hamdan Juhannis yang menekankan pentingnya kajian akademik dalam memahami hukum agar dapat diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif.

Sambutan juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin, serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amij.

Dalam sesi utama, para narasumber membahas isu kebebasan beragama dalam KUHP 2023. Dr. Fadli Andi Natsif, menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban melindungi agama dan pemeluknya sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945.

Ia juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP yang berkaitan dengan perlindungan hak beragama serta batasan hukum terhadap tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap agama.

Sementara itu, Syamsul Maarif, membahas hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda tetapi saling beririsan. Ia membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang mengatur kebebasan beragama dan kepercayaan serta menyoroti kompleksitas keberagaman agama di Indonesia dalam implementasi hukum.

Diskusi berlangsung dinamis dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai dampak regulasi baru ini. Para narasumber menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif sangat penting agar aturan ini dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.

Dengan berakhirnya workshop ini, diharapkan adanya sosialisasi lebih luas terkait KUHP 2023 dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi agar regulasi yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News