Curi Kotak Amal Mushola, Polsek Candimulyo Amankan Pria 46 Tahun

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Unit Reskrim Polsek Candimulyo, Polresta Magelang mengamankan seorang warga Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial YA (46).
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Candimulyo Iptu Abdul Wahid mengatakan, YA diamankan pihak Unit Reskrim Polsek Candimulyo atas dugaan tindak pidana pencurian sebuah kotak amal Mushola Darussalam di Dusun Tampir Wetan II, RT 05 RW 03, Desa Tampir Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, pada Sabtu, 16 September 2023 lalu.
“Pelaku YA ini pada Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, sedang duduk di atas sepeda motor di sebelah mushola. Kemudian Pelaku masuk ke tempat wudhu dan masuk ke dalam mushola melalui pintu utama,” ujar Iptu Abdul Wahid.
“Saat beranjak masuk pelaku YA menutup pintu, pelaku berpura-pura sholat dan merusak kotak amal dengan menggunakan linggis kecil,” tambah Abdul Wahid.
Akai pelaku terbongkar setelah salah seorang mengetahui dan melihat langsung pelaku melakukan aksinya di dalam mushola. Saksi juga berteriak maling..maling sembari memanggil warga lainnya. Saat warga berteriak, pelaku YA berusaha kabur, namun karena dikepung warga ia berhasil diamankan.
Sementara itu, saksi Yanto menambahkan bahwa dirinya melihat langsung pelaku masuk di dalam mushola. Saat di ruang utama mushola pelaku berpura-pura sholat dan langsung membongkar kotak amal yang ada di dalam mushola.
Atas aksinya, pelaku YA kini ditahan di Mapolsek Candimulyo bersama barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Arashi AB-3085-DJ warna putih, kotak amal kayu berukir tulisan Mushola Darussalam, satu buah linggis kecil 25 cm.
Polisi juga mengamankan satu buah obeng gagang putih bening, tas selempang warna cokelat merek Fortune Star, beserta sejumlah uang tunai.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Muis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News