Danantara tak Bisa Diaudit KPK dan BPK, Begini Penjelasan Presiden

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait kabar bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara tidak bisa diaudit oleh penegak hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga, kehadiran Danantara membuat banyak kalangan masyarakat khawatir karena kabar bahwa lembaga tersebut tidak dapat diaudit oleh penegak hukum BPK dan KPK.
Oleh karena itu, Prabowo menegaskan bahwa Danantara harus dikelola dengan transparan dan bisa diaudit setiap saat.
“Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” ujar Prabowo Subianto, dikutip dari laman tempo, Selasa (25/2/2025).
Prabowo mengatakan Danantara bukan hanya lembaga pengelola dana investasi, tetapi juga instrumen atau alat pembangunan nasional.
“Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekedar dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut rencana peluncuran Danantara berisiko menyebabkan pengawasan keuangan BUMN makin tak transparan. Menurut Alamsyah pembentukan Danantara berisiko melemahkan kewenangan penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
“BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat,” ujarnya 17 Februari lalu.
Ketentuan Audit Danantara Sesuai UU BUMN
BPI Danantara telah memiliki payung hukum lewat Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Februari lalu. Dalam beleid yang baru, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.
Adapun BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memeriksa perusahaan itu hanya jika ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Menurut Pasal 3M UU BUMN yang baru, Danantara memiliki dewan pengawas dan badan pelaksana. Menteri BUMN, berdasarkan Pasal 3N, menjadi ketua merangkap anggota Dewan Pengawas Danantara, dibantu perwakilan Kementerian Keuangan dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk presiden. Sebagai ketua dewan pengawas, Menteri BUMN bisa memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana Danantara.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News