Danny Tunjuk Nielma Palamba Jabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar

Danny Tunjuk Nielma Palamba Jabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menunjuk, Nielma Palamba sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menggantikan Muhyiddin.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pengalaman Nielma yang sebelumnya pernah menjabat di posisi tersebut dan memiliki banyak rencana perbaikan di sektor pendidikan.

“Nielma Palamba, kan dulu pernah di situ, banyak sekali mau dibenahi di situ,” kata Danny Pomanto, Rabu (8/1/2025).

Menurut Danny, penunjukan Kepala Disnaker Kota Makassar Nielma didasari oleh pengalamannya yang mendalam di bidang pendidikan.

“Pernah di situ, pengalaman di Disdik, karena Disdik itu tidak bisa sembarang orang,” tegasnya.

Terkait Muhyiddin, Danny menjelaskan bahwa proses evaluasi terhadap kinerjanya masih berlangsung.

“Iya kan, sekarang dia masih dalam proses ini. Kemarin kan diproses sama tim. Saya sendirian ada dua tiga pertanyaan, saya serahkan sama tim. Nah, keputusannya itu saya kira Senin sudah ada keputusan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum menyebut, Muhyiddin dinonaktifkan sejak 30 Desember 2024 lalu.

“Jadi kemarin Senin 30 Desember mulai keluar SK penonaktifan beliau,” ujar Akhmad Namsum, Selasa (31/12/2024).

Akhmad Namsum menjelaskan, penonaktifan tersebut disebabkan oleh dua faktor utama.

Pertama, adanya tindak lanjut surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Kedua, Muhyiddin meninggalkan tugasnya untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

“Menyangkut indikasi tindak lanjut daripada laporan Bawaslu ke BKN, itu ditindaklanjuti tentunya. Ada juga hal yang luar biasa yang terjadi pada Kadis Pendidikan, karena beliau keluar negeri atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Ini yang menjadi perhatian kita,” jelas Akhmad.

Akhmad juga menekankan, penonaktifan tersebut diambil untuk mengatasi situasi darurat menjelang akhir tahun, di mana banyak proses administrasi yang harus diselesaikan.

“Dalam kondisi waktu yang sangat darurat menjelang akhir tahun dengan banyaknya proses administrasi yang harus dituntaskan dan tidak ada beliau, maka tentu harus ada solusi sesuai aturan,” tutupnya.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News