Dapat Teguran Keras Arab Saudi soal Praktik Haji Ilegal, Kemenag: Malu!

Dapat Teguran Keras Arab Saudi soal Praktik Haji Ilegal, Kemenag: Malu!

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mendapatkan teguran keras dari Pemerintah Arab Saudi terkait dengan maraknya praktik haji ilegal yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Praktik haji ilegal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan jamaah haji resmi dan mencoreng citra Indonesia di mata internasional.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief mengungkapkan, Ia sendiri malu atas teguran yang berulang kali disampaikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Saya diperingatkan langsung oleh Kemenhaj (Saudi) dalam rapat. Saya agak malu juga lah, sampai berkali-kali. (Peringatannya) agak keras juga. Dampaknya bagi calon jemaah haji yang beneran (menunaikan haji dengan visa haji). Mereka punya visa haji, tapi karena nusuk yang belum terbit, bisa menjadi ketat sekali. Karena informasinya sampai ke sana (Saudi),” ujar Hilman, dikutip dari laman liputan6, Rabu (21/5/2025).

Modus operandi haji ilegal semakin beragam dan kompleks. Beberapa agen perjalanan ilegal menawarkan paket “haji instan” atau “haji tanpa antre” dengan harga yang sangat tinggi. Jamaah haji ilegal seringkali menggunakan visa non-haji, seperti visa kerja atau visa kunjungan, untuk masuk ke Arab Saudi.

Untuk menghindari deteksi, mereka terbang ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, atau Korea Selatan, sebelum akhirnya menuju ke Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan ketat di bandara yang memiliki penerbangan langsung ke Jeddah. Setelah tiba di Arab Saudi, mereka berusaha berbaur dengan jamaah haji resmi.

“Terbangnya kan ada yang ke Malaysia, Thailand, Korea Selatan. Kalau terbang langsung ke Jeddah gampang banget (dideteksi). Kemarin kan gampang banget (diidentifikasi). Jadi, ke Jeddah langsung tidak bisa. Pasti, ke luar Jeddah, apakah Damam, Riyadh atau kota lain,” tutur dia menjelaskan.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News