HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik destruktif yang merusak ekosistem laut melalui penangkapan lima nelayan yang diduga kuat sebagai pelaku dan peracik bahan peledak bom ikan.
Dalam serangkaian operasi penggerebekan sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2025, polisi berhasil menyita puluhan batang detonator rakitan, ratusan liter pupuk amonium nitrat, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak.
Operasi ini dilakukan di berbagai wilayah pesisir, yakni Kabupaten Bone, Pangkep, dan Kepulauan Selayar, dengan titik penggerebekan tersebar mulai dari rumah-rumah nelayan hingga rumah kosong yang dijadikan tempat produksi bom ikan.
Tangkap Tangan Jelang Transaksi di Bajoe
Baca Juga : Industri Jasa Keuangan di Pangkep Tumbuh Positif, Penyaluran Kredit Tembus Rp2,19 Triliun
Pengungkapan pertama terjadi di Lingkungan Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone pada Senin, 24 Maret 2025. Seorang pria bernama Muh Fadli alias Aldo (35) diamankan saat hendak melakukan transaksi bahan peledak jenis detonator.
“Pelaku kami tangkap sebelum transaksi berlangsung. Saat digeledah, ditemukan 12 batang detonator rakitan di saku celananya,” kata Kasat Polairud Polres Bone, dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Gudang Bahan Peledak di Rumah Nelayan
Masih di wilayah Bajoe, pada 11 April 2025, rumah milik seorang nelayan bernama Hendri bin Tola digerebek. Petugas menemukan enam batang detonator, dua batang sumbu api, dua bungkus serbuk bahan peledak, serta 15 kilogram pupuk amonium nitrat yang telah tercampur minyak tanah.
Baca Juga : Raih TPAKD Award 2024, Pangkep Terus Dorong Layanan Keuangan hingga Pulau Terpencil
“Barang-barang ini sangat berbahaya. Bisa meledak kapan saja dan tentunya sangat merusak lingkungan laut,” tegas Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono.
Puluhan Batang Detonator di Rumah Ayung
Selang empat hari kemudian, pada 15 April 2025, giliran rumah milik Ayung bin Hadir di Jalan Kampung Bajo yang disasar petugas. Hasil penggeledahan mencengangkan, 29 batang detonator rakitan, 25 kg pupuk amonium nitrat, dan tiga bungkus serbuk paranak turut disita.
“Pelaku mengakui seluruh bahan tersebut miliknya. Kami langsung mengamankannya ke kantor Ditpolairud Polda Sulsel,” jelas Kombes Pitoyo.
Operasi Tengah Malam di Pulau Pandangan
Baca Juga : Gerebek Rumah Pengolah Bom Ikan, Polda Sulsel Amankan 3 Detonator
Salah satu operasi paling signifikan terjadi di Pulau Pandangan, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, pada Minggu malam, 13 April 2025. Polisi menggerebek sebuah rumah kosong yang telah lama dicurigai sebagai tempat produksi bom ikan. Di lokasi, ditemukan puluhan liter pupuk amonium nitrat, minyak tanah, alat pencampur seperti wajan, mesin penggiling, dan tiga batang detonator siap pakai.
Seorang pria bernama Ruslin alias Pirang (39), nelayan asal Pulau Gondong Bali, ditangkap di tempat berbeda namun mengakui bahwa seluruh bahan peledak itu miliknya.
“Pelaku mengaku siap menggunakannya di laut. Ini jelas tindakan berbahaya dan melanggar hukum,” ujar Kombes Pitoyo.
Warga Lansia Ikut Terlibat di Selayar
Baca Juga : Indosat Catat Kenaikan Trafik Data Saat Lebaran, Bone dan Gowa Tertinggi di Sulsel
Pengungkapan terakhir berlangsung di Kabupaten Kepulauan Selayar. Seorang pria lanjut usia bernama Mursidi bin Laudu (64) diringkus setelah polisi menemukan 19 batang detonator pabrikan, 22 batang sumbu api, pupuk amonium nitrat, dan bahan perakit lainnya di rumahnya.
“Usia tidak menjadi alasan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Kombes Pitoyo.
Ancaman Hukuman Berat
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan kepemilikan dan penggunaan bahan peledak. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tapi juga mencari tahu jaringan pemasok bahan peledak ini. Ini adalah kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditolerir,” tegas Kombes Pol Pitoyo.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat pesisir untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi laut dari kerusakan jangka panjang akibat destructive fishing.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan agar praktik ilegal ini benar-benar bisa diberantas dari akar.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News