Logo Harian.news

Desak Revisi UU Penyiaran, Aksi Jurnalis Makassar Sempat Diwarnai Saling Dorong dengan Petugas

Editor : Rasdianah Rabu, 22 Mei 2024 14:25
Aksi uluhan jurnalis di Makassar, desak revisi UU Penyiaran. Foto: HN/Sinta
Aksi uluhan jurnalis di Makassar, desak revisi UU Penyiaran. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Makassar menggelar aksi di depan kantor DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024). Massa yang menyebut dirinya Aliansi Jurnalis Peduli Penyiaran Sulsel ini mendesak anggota DPRD Sulsel melakukan revisi atasn Undang-Undang (UU) penyiaran.

Aksi yang digelar sejak pukul 11.00 wita ini, mengumpulkan sejumlah jurnalis dari berbagai lembaga jurnalis di Makassar dan Sulsel, di antaranya Ruang Jurnalis Perempuan (RJP), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan sejumlah lembaga lainnya.

Aksi tersebut sempat diwarnai dengan saling dorong antara jurnalis dengan petugas Satpol PP dan polisi yang mencoba menahan massa saat ingin menemui Anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi.

Baca Juga : Potong Gaji hingga Dirumahkan, IJTI Rilis Pernyataan Sikap soal Nasib Jurnalis TVRI Jabar

Ketua AJI Makassar Didit Hariyadi saat menyampaikan orasinya menyoroti peran KPI yang saat ini semakin melebar. Menurutnya, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tumpang tindih antara aturan dewan pers dan KPI. Harusnya kan sesuai UU No 40 itu, yang berhak itu dewan pers untuk menyeleksi apakah melanggar etik atau tidak. Nah ini diberikan ke KPI, itu kan tumpang tindih antara UU Penyiaran yang Nomor 32 Tahun 2002 itu,” ujar Didit, Rabu.

Aturan itu menyiratkan pembatasan karya jurnalistik tak boleh ditayangkan di penyiaran. Dia lantas menganggap aturan itu menjadi bentuk upaya pembungkaman pers.

Baca Juga : DPRD Sulsel Umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

“Lagi-lagi dengan UU ITE ini pencemaran nama baik sudah dihapus di Mahkamah Konstitiusi. Nah itu dia cara-cara DPR untuk membungkam kebebasan pers dalam sistem demokrasi sekarang,” tegasnya.

Rubby dengan tegas mengatakan, aliansi RJP dan jurnalis di Kota Makassar menolak 7 nama komisioner yang telah dimunculkan oleh DPRD Sulsel Komisi A.

“Kami menolak 7 nama tersebut untuk duduk sebagai komisioner terpilih dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dikeluarkan oleh pihak dewan yang terhormat, dan Kami meminta uji kelayakan dan kepatutan diulang dan dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Baca Juga : KPU Makassar Resmikan Kemenangan Appi-Aliyah

Tak hanya itu, Rubby juga meminta agar perempuan selalu diikutsertakan dalam posisi di manapun. termasuk di lembaga parlemen, tidak hanya sekadar mengisi kuota 30 persen, akan tetapi betul-betul memberdayakan dan mengajak perempuan.

“Kami juga meminta kalau kepentingan perempuan terkait kebebasan berekspresi yang diatur, kemudian soal akses informasi dan edukasi terkait isu isu seksualitas yang harusnya menjadi edukasi akan diatur,” tandasnya.

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda