Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

Dewan Genjot Raperda IUPK, Kepala Bapenda Sulsel Jelaskan Secara Teknis

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan terus menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian daerah dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

Dalam pembahasan tersebut, Pansus menyoroti sejumlah persoalan penting, mulai dari kepastian tenggat penyetoran hingga formula pembagian penerimaan bagi kabupaten/kota penghasil.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, A. Elly Yanti, menjelaskan sejumlah ketentuan teknis dalam rancangan tersebut. Salah satunya mengatur pemegang IUPK untuk menghitung kewajiban pembayaran secara mandiri.

 

“Pelaporan kami minta paling lambat tanggal 30 April tahun berjalan, sedangkan pembayaran paling lambat tanggal 31 Mei setelah tahun produksi. Bagi yang tidak menyetorkan tepat waktu, dikenakan denda 2 persen,” ujar Elly Yanti, di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (6/10/2026).

 

Selain menetapkan tenggat pembayaran, rancangan tersebut mengatur mekanisme penyaluran hak kabupaten/kota. Dimana Pemerintah Provinsi Sulsel akan menyalurkan dana paling lambat tujuh hari kerja setelah pembayaran masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

 

Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan penyaluran dana tersebut melalui Keputusan Gubernur. Formula 2,5 Persen Jadi Perdebatan Pansus Namun, formula pembagian untuk daerah penghasil masih memicu perdebatan di Pansus.

 

Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marjono, menyoroti batas wilayah operasional perusahaan pertambangan berskala besar. Ia mencontohkan PT Vale yang wilayah operasionalnya berkaitan dengan tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

 

“Kami meminta pemerintah menghitung secara akurat kewajiban pembayaran sebesar 6 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK,”ujarnya.

 

Menurut legislator Gerindra itu bahwa pemerintah harus menentukan penerimaan berdasarkan porsi masing-masing provinsi. Penghitungan yang jelas dan presisi akan mencegah sengketa mengenai hak penerimaan daerah pada kemudian hari.

 

Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, menilai draf tersebut belum menjelaskan secara tegas mekanisme pembagian porsi 2,5 persen kepada daerah penghasil.

 

Patarai meminta pemerintah menghitung bagian setiap daerah berdasarkan realisasi laba bersih yang berasal dari masing-masing kabupaten. Ia menolak skema yang langsung membagi rata porsi tersebut kepada daerah penghasil.

 

“Harus jelas, kalau di Kabupaten A hasilnya sekian, berarti 2,5 persen dari hasil daerah tersebut. Jangan 2,5 persen itu langsung dibagi dua antar-daerah penghasil. Perhitungannya harus murni dari laba bersih yang dihasilkan masing-masing kabupaten,” tegas Patarai.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News