Dewan Minta Harvey Moeis dkk Dimiskinkan

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat, vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Merespons putusan ini Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengapresiasi atas penegakan kasus ini.
“Kita memberi apresiasi kepada PT DKI yang sudah memperberat hukuman dari Harvey ya. Dan kami berharap hukuman ini harus dipertahankan di MA. Karena ini menjawab rasa keadilan masyarakat bangka belitung dan masyarakat Indonesia kira-kira begitu,” kata Tandra, dikutip dari laman liputan6, Kamis (13/2/2025).
Tak hanya, uang pengganti Harvey juga lebih besar dibanding dengan putusan awal. Tandra menilai, pelaku dalam kasus korupsi timah seharusnya dimiskinkan.
“Ya, kalau masalah itu kan secara teknis majelis hakim yang tahu tapi prinsipnya kami minta miskinkan mereka, ya itu aja, menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegas dia.
Tandra menegaskan, aktor dibalik korupsi timah harus segera diungkap dan diusut. “Dan kami minta jangan itu-itu saja mana aktor intelektualnya, aktor intelektual di belakang Harvey Moeis itu mana?” imbuh Tandra. putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News