Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dewan Pers menetapkan 11 anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Adapun 11 anggota yang ditetapkan sebagai Jurnalisme Berkualitas atau disebut juga Publisher Rights, berasal dari berbagai unsur.

Sebanyak lima nama berasal dari Dewan Pers atau masyarakat pers, lima orang mewakili ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan seorang perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penetapan ini dilakukan sekitar enam bulan setelah Presien Joko Widodo mengesahkan Publisher Rights Februari lalu.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan penetapan ini adalah bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital, akan berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

“Kita berharap dengan terbentuknya komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik dalam keterangan resmi Dewan Pers, Sabtu (24/8/2024).

Ia menambahkan penetapan ini akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Adapun penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel). Dalam prosesnya, Timsel mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran, termasuk situs web Dewanpers.or.id.(*)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News