Dewan Ramai-ramai Gadai SK Pelantikan ke Bank, DPRD Makassar: Wajar, Mereka Butuh Uang

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Saat ini trend gadai SK Anggota DPRD usai dilantik marak diperbincangkan di media sosial. Mereka melakukan gadai SK untuk mendapatkan kredit bank.
Dari pantau Harian.News, tak sedikit diantaranya mereka (Anggota DPRD) menggadaikan SK untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. Hal ini pun sontak menarik perhatian publik.
Lantas bagaimana dengan kota Makassar yang baru saja melantik 50 anggota DPRD terpilih? menjawab hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar, Syahril, menyebut belum ada di antara anggota yang menggadai SK-nya ke bank.
“Untuk sepanjang informasi terkait dengan menggadaikan SK sampai sekarang belum ada,” ucap Syahril, Minggu (15/9/2024).
Katanya, hingga saat ini baru tiga orang yang menerima dan mewakili tanda tangan SK asli yakni Meskah Rantepadang, Andi Suhada Sappaile dan Eric Horas.
“Masing-masing anggota dewan ini belum menerima berkas aslinya karena masih dalam tahap penandatanganan oleh ketua pengadilan dan sekretaris dewan. Karena kemarin hanya paripurnanya tiga orang yang mewakili bertandatangan, masing-masing perwakilan agama, Protestan, Katolik dan Islam,” jelasnya.
SK asli tersebut akan diserahkan nanti saat semuanya selesai ditandatangani, bersama dengan pembagian pin.
Meski begitu, menurutnya fenomena gadai SK wajar, mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan para anggota dewan saat sosialisasi maupun kampanye.
“Ini wajar. Sosialisasi kan butuh juga uang. Contoh mungkin ada beberapa atribut yang dia bayarkan. Kemungkinan itu mungkin bisa jadi ada fenomena begitu juga di Kota Makassar,” kata Syahril.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, anggota dewan boleh menggadaikan SK-nya ketika telah dilantik dan SK tersebut berlaku untuk digadaikan.
“Boleh mereka menggadaikan SK selama bank mau mengeluarkan uang. Saya rasa bank pasti akan menerima SK itu karena ini SK berkekuatan hukum. Kedua, mereka punya slip gaji,” tutupnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News