Logo Harian.news

Dewan Ramai-ramai Gadai SK Pelantikan ke Bank, DPRD Makassar: Wajar, Mereka Butuh Uang

Editor : Gita Minggu, 15 September 2024 16:04
Suasana anggota dewan terpilih saat dilantik. (Foto: Shinta/HN)
Suasana anggota dewan terpilih saat dilantik. (Foto: Shinta/HN)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Saat ini trend gadai SK Anggota DPRD usai dilantik marak diperbincangkan di media sosial. Mereka melakukan gadai SK untuk mendapatkan kredit bank.

Dari pantau Harian.News, tak sedikit diantaranya mereka (Anggota DPRD)  menggadaikan SK untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. Hal ini pun sontak menarik perhatian publik.

Lantas bagaimana dengan kota Makassar yang baru saja melantik 50 anggota DPRD terpilih? menjawab hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar, Syahril, menyebut belum ada di antara anggota yang menggadai SK-nya ke bank.

Baca Juga : Butik Arneta di Makassar Tawarkan Ragam Busana Syar’i dan Tas Kulit Berkualitas

“Untuk sepanjang informasi terkait dengan menggadaikan SK sampai sekarang belum ada,” ucap Syahril, Minggu (15/9/2024).

Katanya, hingga saat ini baru tiga orang yang menerima dan mewakili tanda tangan SK asli yakni Meskah Rantepadang, Andi Suhada Sappaile dan Eric Horas.

“Masing-masing anggota dewan ini belum menerima berkas aslinya karena masih dalam tahap penandatanganan oleh ketua pengadilan dan sekretaris dewan. Karena kemarin hanya paripurnanya tiga orang yang mewakili bertandatangan, masing-masing perwakilan agama, Protestan, Katolik dan Islam,” jelasnya.

Baca Juga : Wisuda Ke-83 Unismuh, Rektor: Babak Baru untuk Alumi Berkarya di Tengah Masyarakat

SK asli tersebut akan diserahkan nanti saat semuanya selesai ditandatangani, bersama dengan pembagian pin.

Meski begitu, menurutnya fenomena gadai SK wajar, mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan para anggota dewan saat sosialisasi maupun kampanye.

“Ini wajar. Sosialisasi kan butuh juga uang. Contoh mungkin ada beberapa atribut yang dia bayarkan. Kemungkinan itu mungkin bisa jadi ada fenomena begitu juga di Kota Makassar,” kata Syahril.

Baca Juga : Grand Opening Acer Exclusive Store di Nipah Park Makassar, Nikmati Diskon hingga Rp 2,5 Juta

Lebih lanjut Dia menjelaskan, anggota dewan boleh menggadaikan SK-nya ketika telah dilantik dan SK tersebut berlaku untuk digadaikan.

“Boleh mereka menggadaikan SK selama bank mau mengeluarkan uang. Saya rasa bank pasti akan menerima SK itu karena ini SK berkekuatan hukum. Kedua, mereka punya slip gaji,” tutupnya.

Penulis: Nursinta

KPU

Baca Juga : Cawalkot Amri Arsyid Bagikan Solusi Ekonomi Rumahan untuk Emak-emak di Makassar

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda