Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Senasib Arief Budiman

HARIAN.NEWS – Publik tanah air dikejutkan dengan kabar diberhentikannya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dari jabatannya.
Pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 3 Juli 2024.
Hasyim Asy’ari diberhentikan karena dinilai melanggar kode etik terkait adanya kasus dugaan asusila.
Kisah Ketua KPU RI diberhentikan karena dinilai melanggar kode etik bukanlah pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Sebelumnya Ketua KPU RI terdahulu, Arief Budiman. Bernasib sama dianggap telah melanggar kode etik, hingga dicopot jabatannya pada tahun 2021.
Pemberhentian Arief Budiman berawal dari mencuatnya aduan dari seseorang yang mempersoalkan ulah Ketua KPU RI tersebut yang menemani seorang perempuan anggota KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : Dodi Budiana