Diduga Dipermalukan Saat Briefing, Bidan Puskesmas Tarowang Laporkan Plt Kapus ke Polisi

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Seorang bidan di UPT Puskesmas Tarowang resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Tarowang, Rosmiati, ke Polres Jeneponto atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan tersebut berkaitan dengan insiden pengumpulan handphone dan dugaan penggeledahan tas saat kegiatan briefing.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, di Aula Pertemuan Puskesmas Tarowang. Korban mengaku merasa dipermalukan di hadapan rekan-rekannya saat briefing baru saja dimulai.
“Saya merasa dipermalukan. Mengapa hanya tas saya yang disuruh diperiksa, padahal ini hanya rapat briefing biasa. Kenapa harus handphone dikumpulkan?” ujar bidan tersebut kepada harian.news, Rabu (14/1/2026), usai melaporkan pengaduannya ke Polres Jeneponto.
Atas kejadian itu, korban melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan kepada pihak kepolisian agar mendapat kejelasan hukum.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan objektif.
“Pengumpulan handphone dan dugaan penggeledahan tas peserta briefing menimbulkan kecurigaan. Kami menduga ada pembahasan tertentu yang ingin ditutup-tutupi, apalagi Plt Kapus Tarowang saat ini diketahui tengah menghadapi proses hukum yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Jeneponto,” ujar Hasan Anwar.
Menurutnya, briefing yang bersifat rutin dan biasa tidak memiliki aturan yang melarang peserta membawa handphone atau barang pribadi.
Sementara itu, Plt Kepala Puskesmas Tarowang, Rosmiati, membantah telah melakukan penggeledahan tas milik bidan tersebut. Ia menegaskan tidak ada perintah untuk menggeledah, melainkan hanya menyampaikan agar handphone dikumpulkan.
“Soal menggeledah itu tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh menggeledah tas. Saya hanya menyampaikan agar handphone dikumpulkan,” kata Rosmiati saat dikonfirmasi harian.news melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak pelapor. “Terkait laporannya, itu hak beliau. Saya siap hadir jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Tinjauan Hukum
Diketahui, penggeledahan tas seseorang tanpa izin yang sah dapat berpotensi melanggar hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan, tergantung pada konteks dan cara pelaksanaannya.
Pasal 448 KUHP baru (sebelumnya Pasal 335 KUHP lama) mengatur bahwa setiap orang yang memaksa orang lain untuk membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, termasuk tekanan psikis, dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Selain itu, jika tindakan tersebut berkaitan dengan pengambilan atau pengumpulan data pribadi tanpa hak, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jeneponto masih melakukan penelaahan awal terhadap laporan tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ASWIN