Diduga Kejanggalan Dana Kebersihan Kecamatan Manggala Rp6,6 M, Begini Klarifikasi Camat Rahmat

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Alokasi anggaran belanja pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan Tahun Anggaran (TA) 2026 di Kecamatan Manggala, Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan disorot sejumlah pihak.
Berdasarkan pantauan Harian.News bahwa data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, ditemukan total anggaran bernilai fantastis yang terpecah ke dalam tiga paket kegiatan. Dimana seluruhnya menggunakan metode pengadaan langsung.
Rincian ketiga paket pengadaan tersebut meliputi
Paket 1: Kode MAK 7.01.01.2.08.0004.5.1.02.02.01.0030 dengan pagu anggaran senilai Rp99.798.300,- (Metode: Pengadaan Langsung).
Paket 2: Kode MAK 7.01.02.2.04.0003.5.1.02.02.01.0030 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.892.750.000,- (Volume: 113 x 335, Metode: Pengadaan Langsung).
Paket 3: Kode MAK 7.01.02.2.04.0003.5.1.02.02.01.0030 dengan pagu anggaran mencapai Rp4.687.416.800,- (Volume: 176 x 10, Metode: Pengadaan Langsung).
Pemanfaatan skema pengadaan langsung untuk paket bernilai miliaran rupiah ini memicu reaksi keras dari aktivis anti-korupsi.
Ketua Umum Lembaga Anti-Korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan atensi khusus dan mengusut tuntas tata kelola anggaran tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum atau APH untuk segera memberi atensi terhadap alokasi anggaran jasa tenaga kebersihan di Kecamatan Manggala ini,” tegas Masryadi, Kamis (24/9/2026).
“Tentu jadi perhatian publik mengingat besarnya dana yang dialokasikan serta pemilihan metode pengadaan yang dinilai berpotensi menjadi pemicu celah penyimpangan anggaran daerah,”sambungnya.
Saat dikonfirmasi Harian.News, Pelaksana Tugas Camat Manggala Rahmat memberikan klarifikasi perihal tersebut. Dia membenarkan perihal tiga item alokasi anggaran tersebut.
“Artinya terpecah karena tidak bisa satu rekening. Memang begitu pengadaanya. Sistemnya harus tiga rekening karena berbeda fungsi pengadaannya,”ungkap Plt Camat Manggala via WhatsApp, Kamis (24/9/2026).
“Jadi tidak ada kejanggalan dalam alokasi anggaran itu memang seperti itu dalam sistem,”sambungnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News