Logo Harian.news

Diduga Lakukan Nepotisme dan Intimidasi Proyek, Sekda DKI Jakarta Dilapor ke KPK

Editor : Redaksi II Jumat, 16 Mei 2025 12:16
Ilustrasi. (Foto: KPK)
Ilustrasi. (Foto: KPK)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme dalam pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, Marullah diduga memanfaatkan posisinya untuk menunjuk kerabat dekatnya menduduki jabatan strategis. Di antaranya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky yang disebut sebagai anak Marullah, diangkat sebagai Tenaga Ahli Sekda, serta Faisal Syafruddin yang merupakan menantu keponakan Marullah, ditunjuk sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Pelapor menyebutkan bahwa Kiky diberikan ruangan khusus yang berdekatan langsung dengan ruang kerja Marullah. Dari lokasi itu, Kiky diduga melakukan intimidasi kepada sejumlah direktur utama BUMD dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna mengumpulkan dana untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : Update Kasus Suap di Kemenaker, KPK Dalami soal Aliran Dana Agen TKA

“Sejak Marullah Matali menjabat Sekda, Kiky diduga berperan sebagai makelar proyek Pemprov DKI dan BUMD. Dengan status sebagai Tenaga Ahli Sekda, Kiky memaksa Kepala BPPBJ, Dudi Gardesi, agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang akan dilelang harus seizin dirinya,” bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis, 15 Mei.

Disebutkan pula, apabila pemenang lelang tidak mendapat restu dari Kiky, hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender dipaksa untuk menghadap langsung kepadanya.

Tak hanya itu, laporan juga menyoroti perilaku Faisal Syafruddin yang diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala BPAD dengan memerintahkan bawahan menyetorkan sejumlah uang secara berkala, dengan dalih sebagai dana pengamanan untuk aparat penegak hukum.

Baca Juga : Korupsi di PGAS, KPK Sita Aset Senilai Rp 94 Miliar

“Faisal juga diketahui menguasai empat kendaraan dinas, padahal sesuai aturan internal Pemprov DKI, Kepala OPD hanya berhak atas satu unit kendaraan operasional,” ungkap pelapor.

Laporan turut menyebut nama Chaidir, yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Pusat dan diangkat Marullah sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan, dengan tarif mencapai Rp300 juta untuk posisi eselon III.

Menanggapi hal ini, KPK membenarkan telah menerima laporan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan telah masuk pekan lalu dan sedang dalam proses telaah.

Baca Juga : Sidang, Kubu Hasto Kristiyanto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Ahli

“KPK akan menelaah setiap laporan masyarakat yang masuk untuk memverifikasi validitas informasi dan memastikan apakah termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda