HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan melaporkan dugaan korupsi pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 9,5 miliar.
Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar menjelaskan, laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR Jeneponto tersebut terkait program pembangunan tangki septik skala individual-perkotaan dan program pembangunan sumur dalam terlindungi serta program pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) di Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto.
“Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU-EARMARK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 tersebar pada 10 titik di Jeneponto untuk pembangunan sumur dalam terlindungi yang dikerjakan oleh Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) setempat,” ujar Hasan di Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga : Minta Dinikahi karena Hamil: Terungkap Motif Pelaku Tusuk Gadis 19 Tahun Sebanyak 79 Kali
Ia menjelaskan, pembangunan tangki septik skala individual sebanyak 14 titik yang tersebar di beberapa kecamatan di Jeneponto, sebut Hasan.
Hasan juga mengatakan bahwa dalam proyek tersebut terindikasi adanya dugaan mark up yang nilainya bervariasi dari setiap titik proyek tersebut.
“Selain itu, terdapat satu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mengerjakan dua pembangunan tangki septik skala individual perkotaan di kelurahan berbeda yakni Kelurahan Tamanroya dan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea,” jelasnya.
Baca Juga : Pengurus Korpri Jeneponto Dikukuhkan, Prof Zudan Ingatkan Integritas
Sehubungan dengan kegiatan proyek di Dinas PUPR yang terindikasi korupsi tersebut, maka ia berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto memanggil dan memeriksa pihak Dinas PUPR Jeneponto, dalam hal PPK dan PPTK.
PENULIS: ASWIN
Baca berita lainnya Harian.news di Google News