Dinkes Jeneponto Tanggapi Laporan Bidan Tarowang, Soal Briefing dan Pengumpulan HP

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto menanggapi laporan pengaduan seorang bidan UPT Puskesmas Tarowang ke Polres Jeneponto terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan saat kegiatan briefing internal.

Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Syusanti Mansyur, menyampaikan bahwa kegiatan briefing yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas merupakan hal positif sebagai sarana penyampaian informasi penting guna mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Briefing itu penting untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Jika dalam pelaksanaannya ada kebijakan tidak memperbolehkan membawa handphone, itu bisa jadi kebijakan Kepala Puskesmas agar rapat tidak terganggu oleh panggilan telepon atau hal lain,” ujar Syusanti saat dikonfirmasi harian.news melalui WhatsApp.

Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Syusanti Mansyur, di halaman Dinas Kesehatan usai upacara Hari Kesehatan Nasional 2023. (DOK: ASWIN/HN)

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya menertibkan rapat internal. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi maupun standar operasional prosedur (SOP) khusus yang mengatur larangan membawa handphone dalam briefing.

“Tidak ada SOP khusus terkait itu. Kepala Puskesmas melakukan improvisasi dalam memimpin rapat internalnya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bidan di UPT Puskesmas Tarowang secara resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Tarowang, Rosmiati, ke Polres Jeneponto atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan tersebut berkaitan dengan insiden pengumpulan handphone serta dugaan penggeledahan tas saat kegiatan briefing. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, di Aula Pertemuan Puskesmas Tarowang.

Korban mengaku merasa dipermalukan di hadapan rekan-rekannya saat briefing baru saja dimulai.

“Saya merasa dipermalukan. Mengapa hanya tas saya yang disuruh diperiksa, padahal ini hanya rapat briefing biasa. Kenapa harus handphone dikumpulkan?” ujar bidan tersebut kepada harian.news, Rabu (14/1/2026), usai melaporkan pengaduannya ke Polres Jeneponto.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : ASWIN