Dipolisikan, PT ASNM Pastikan Siap Buka bukaan di Depan Penyidik

HARIAN.NEWS,GOWA – Langkah PT Jasa Tukang Indonesia yang melaporkan owner PT. Aqilah Silfi Nafisa Majannang ( ASNM) ke Kantor kepolisian Resort Kota Gowa terkait masalah utang mendapat tanggapan dari Muhammad Arief, selaku Direktur Utama PT.ASNM.
” Kami kaget namun menghormati langkah PT Jasa Tukang Indonesia ( JTI ) namun kami pastikan upaya JTI itu kami anggap keliru, sesuai kontrak kesepakatan posisinya hanya sebagai Sub kontraktor dalam proses pengembangan kawasan di areal perumahan, pastinya soal teknisnya dalam kaidah hukum kami persilahkan Pengacara kami untuk meresponnya,” ungkap Muhammad Arief kepada awak media kamis siang (6/8/2026) di Sungguminasa.
Ungkapan Owner PT ASNM ditambahkan oleh Andi Arya Batara, Kuasa Hukumnya.
” Tudingan PT JTI kepada klien kami itu tidak berdasar, landasan dari sebuah aturan atau kesepakatan sebuah jalinan bisnis atau usaha itu termaktub dalam sebuah kontrak kerjasama yang disepakati oleh beberapa pihak, kami tegaskan bahwa secara regulasi tidak ada kewajiban bagi klien kami melakukan pembayaran apalagi mengakui adanya piutang terhadap PT. JTI karena posisinya selaku Sub kontraktor, namun kami pastikan akan terbuka di depan pihak Polresta Gowa khususnya penyidik akan bekerja secara transparan dan Profesional,” ungkap Andi Arya Batara.
Sisi lain, ditambahkan oleh Advokat muda ini, bahwa persoalan piutang ini sebenarnya mudah diselesaikan apalagi dilakukan komunikasi yang baik.
” Klien kami sangat menyesalkan langkah PT.JTI memasang baliho/ spanduk di area perumahan yang narasinya sangat tendensius sehingga sangat merugikan nama baik klien kami, tindakan PT. JTI kami sudah laporkan ke Polda, bayangkan nama baik klien kami dengan sengaja hendak dirusak atau dicemarkan, padahal mereka dengan maksimal membangun bisnisnya dari nol dan alhamdulillah mulai membuahkan hasil namun pihak lain berupaya merusak nama pribadi dan perusahaan, pertanyaan adalah apalagi yang mau dipertahankan ketika nama baik seseorang atau perusahaan itu dicemarkan, padahal ruang komunikasi masih bisa dilakukan bersama, makin parah ulah mereka dengan mengadukan klien kami ke Polresta Gowa padahal posisinya tidak tercantum dengan lugas di kontrak, sehingga kami pastikan kami akan layani langkah mereka melakukan upaya hukum,” tegas Andi Arya Batara.
Bagi Andi Arya Batara, pihaknya juga sementara mengumpulkan beberapa bukti otentik akan upaya pihak tertentu yang melakukan provokasi terhadap beberapa warga di sekitar area perumahan.
” Kami sudah identifikasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan namun data awal sementara kami sempurnakan sambil mengawal klien kami dalam proses hukum di Polresta Gowa,” kuncinya
Pihaknya juga berharap, terkait akan pemberitahuan yang menyangkut kliennya, Andi Arya Batara berharap rekan media dapat secara bijak melakukan klarifikasi sebelum sebuah di rilis.
” Kami yakin, rekan wartawan lebih faham akan aktivitas profesinya, sehingga ke depan apabila ada penayangan berita apalagi menyangkut klien kami sekiranya kami bisa diberi ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan, pastinya semua awal media adalah sahabat bagi kami,” kuncinya.
Untuk diketahui, PT Jasa Tukang Indonesia telah melaporkan PT. ASNM di kantor Mapolresta Gowa, Rabu (5/8/2026).***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN