Dishub Makassar Bakal Pasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Simpang Tiga Perintis

Dishub Makassar Bakal Pasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Simpang Tiga Perintis

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bekerjasama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan, kembali melakukan rapat terkait Rencana Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) pada Simpang tiga Jalan Perintis Kemerdekaan atau Middle Ring Road, Rabu, 15 Mei 2024.

Zainal Ibrahim mengatakan, Pemasangan APILL ini sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakanaan dan kemacetan yang terjadi di Kota Makassar. Kepala Dishub Makassar.

Persimpangan tanpa pengaturan yang terletak pada suatu bidang yang sama akan menimbulkan permasalahan berupa konflik antar kendaraan dari beberapa arah.

“Persimpangan yang apabila tidak dilakukan pengendalian persimpangan dengan baik dapat menyebabkan terjadinya kerawanan kecelakaan, tundaan, antrian sehingga akan mengakibatkan kemacetan,” ujarnya.

KAPILL merupakan salah satu cara yang dipergunakan untuk dapat mengendalikan pergerakan arus lalu lintas melalui penggunaan sinyal dengan lampu tiga warna (merah, kuning, hijau), untuk memisahkan lintasan dari gerakan lalu lintas yang saling bertentangan dalam dimensi waktu. Serta memberikan hak jalan secara bergantian.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News