Dishub Makassar Bakal Tindak Tegas Truk Tonase yang Tak Patuh Aturan

Dishub Makassar Bakal Tindak Tegas Truk Tonase yang Tak Patuh Aturan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi tindak tegas kendaraan yang tidak memenuhi syarat berlalu lintas di jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi Irwan mengatakan, melalui aturan yang dijunjung Dishub Makassar sebanyak 44 petugas yang didampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negri Makassar melaksanakan giat perwali 94 Tahun 2013.

” Perwali ini mengatur tentang truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah kota Makassar pada jam-jam tertentu,” Kamis (8/8/2024).

Dalam giat tersebut, Dishub mengimbau agar masyarakat terkhusus perusahaan angkutan material dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang ada di kota makassar.

“Selama giat 94 berlangsung masih sering ditemui angkutan-angkutan barang yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Dishub Makassar menyampaikan kepada pengusaha jasa angkutan truk bertonase besar khususnya dengan berat diatas 8 ton agar mematuhi aturan dengan tidak melintas di dalam kota Makassar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Didamping itu, kami juga akan menyiapkan strategi agar aturan ini menjadi budaya untuk driver truk bermuatan diatas 8 ton untuk beroperasi,” tandasnya.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News