Diskominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar menggelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan yang berlangsung di gedung Mall Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).
Kegiatan ini melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mendalami proses penetapan informasi yang dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, menjelaskan bahwa uji konsekuensi ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dari pemberian informasi kepada publik.
Jika informasi yang diberikan dapat menimbulkan dampak buruk, maka informasi tersebut akan ditutup, namun jika memberikan manfaat, akan diakses sesuai dengan ketentuan.
Isnaniah menekankan pentingnya peran PPID dalam menentukan apakah sebuah informasi dapat diberikan atau tidak.
Oleh karena itu, semua PPID di lingkup Pemkot Makassar dibekali pemahaman yang mendalam mengenai informasi yang dikecualikan.
“Melalui uji konsekuensi ini, Pemkot Makassar menunjukkan komitmennya sebagai badan publik untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Isnaniah.
Acara ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Dosen Komunikasi Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau, M.Si., dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Khaerul Mannan, S.H., M.H.
Dr. Muliadi Mau memberikan pemahaman tentang jenis-jenis informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Jenis-jenis tersebut meliputi informasi yang wajib disediakan secara berkala, diumumkan serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi, mengajukan pertanyaan, dan berbagi pengalaman terkait kendala dalam pengelolaan informasi.
Uji konsekuensi ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan PPID dalam menjalankan tugasnya dan memastikan penyediaan informasi publik yang transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News