Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara

Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada PT Maha Meru Mitra Makmur pada Selasa (13/10/2026) lalu.

Perusahaan diminta menghentikan sementara aktivitas bongkar muat dan fungsi gudang komersial di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi redaksi kepada Kepala Bidang Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, penerbitan SP-1 merupakan tindak lanjut rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Senin (12/10/2026).

 

“Hasilnya terbit SP-1, dan kami juga sudah mengantarkan kepada pihak perusahaan,” kata Hamid saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

 

Hamid menjelaskan, SP-1 memuat tiga poin utama, yakni menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat dan fungsi gudang komersial, menyesuaikan atau merelokasi kegiatan pergudangan ke kawasan yang sesuai dengan ketentuan. Dan serta memenuhi kewajiban tersebut paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterima.

 

Apabila teguran tidak diindahkan hingga batas waktu tersebut, Disperindag akan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) dan melanjutkan proses penindakan administratif.

 

“Apabila Teguran Pertama ini sampai 14 hari ke depan belum juga diindahkan, maka akan dikeluarkan Peringatan Kedua sebagai bentuk sanksi administratif dan penutupan gudang tersebut,” tegas Hamid.

 

Menurut Hamid, penerbitan SP-1 didasarkan pada hasil pemeriksaan dan peninjauan lapangan. Disperindag menyebut aktivitas pergudangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kawasan Pergudangan.

 

Selain itu, Disperindag merujuk pada Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang.

 

Perusahaan juga disebut belum mengindahkan rekomendasi tim pengawas yang diterbitkan pada 2025.

 

“Pelanggaran tersebut menimbulkan dampak, mengganggu ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan peruntukan zona kawasan pergudangan yang berlaku,” ujar Hamid.

 

Sebelum rapat koordinasi digelar, redaksi melakukan pemantauan pada Jumat (2/10/2026) dan mendapati sejumlah truk serta kontainer masih keluar masuk area gudang tersebut.

 

Diketahui dokumen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor BAPL-PT.MMMM/DISPERIN/X/2025 yang diterbitkan Disperindag Makassar. Dokumen itu mencatat sejumlah dokumen pergudangan yang disebut telah berakhir masa berlakunya.

 

Dokumen tersebut meliputi Tanda Daftar Gudang Nomor 02/21/TDG/X/1998, Daftar Ruang Penyimpanan Nomor 004/Perindag/I/2004, serta SKPB Nomor 02/Perindagkopdal/III/2007 yang masa berlakunya tercatat berakhir pada 4 Maret 2012.

 

Dalam BAPL tersebut, PT Maha Meru tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120405841937 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46339, yakni perdagangan besar makanan dan minuman lainnya.

 

Pasalnya dalam dokumen yang diterbitkan Disperindag, PT Maha Meru Mitra Makmur telah diberikan dua opsi penyelesaian. Pertama, menyesuaikan kegiatan usaha menjadi supermarket atau swalayan dengan memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Kedua, memindahkan aktivitas pergudangan ke kawasan pergudangan di Kecamatan Biringkanaya atau Tamalanrea. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Mario Said, sebelumnya menjelaskan bahwa Disperindag dapat merekomendasikan penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila hasil evaluasi teknis mengharuskan tindakan lebih lanjut.

 

“Kalau pertimbangan teknis dilakukan tindakan, maka Perindag tinggal mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai rekomendasi Perindag,” kata Mario, Rabu (7/10/2026).

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disperindag Makassar, Evy Aprialti, Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin, dan pihak PT Maha Meru Mitra Makmur belum memberikan keterangan langsung kepada redaksi terkait penerbitan SP-1 dan langkah yang akan ditempuh perusahaan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News