Ditambah 30 Hari, Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditambah

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa pihak kepolisian memutuskan untuk kembali memperpanjang masa penahanan kliennya.
Sebagai informasi, sebelumnya, polisi telah memperpanjang masa penahanan Nikita hingga 40 hari pada 24 Maret lalu. Dan, untuk saat ini, polisi kembali menambah masa penahanan Nikita hingga 30 hari ke depan.
“Saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana (masa penahanan) diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi dikutip dari kumparan, Jumat (2/5/2025).
Perpanjangan masa penahanan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang saat ini tengah diusut pihak Polda Metro Jaya yang melibatkan Nikita Mirzani.
Fahmi menjelaskan, perpanjangan masa tahanan merupakan hal lumrah yang dilakukan pihak berwajib dalam penanganan perkara. Hanya saja, kasus Nikita saat ini sudah seharusnya dipindahtangankan.
“Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya, tapi beda yang melakukan penahanan,” ungkap Fahmi.
“Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan,” lanjut dia.
Fahmi memastikan bahwa Nikita masih ditahan di lokasi yang sama saat ia pertama ditahan di perkara ini.
“Enggak ada perubahan (lokasi penahanan), kalau hak dan wewenang yang melekat silakan,” kata Fahmi.
Diketahui, kasus Nikita bermula atas laporan Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita dilaporkan sebab dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Reza Gladys tersebut, dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News