Ditjen Imigrasi Mulai Terbitkan E-Paspor di 13 Kantor Percontohan

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), telah meluncurkan penerbitan paspor elektronik atau e-paspor secara bertahap. Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu, 1 Desember 2024, dan ditandai dengan penerapan di 13 kantor imigrasi yang dijadikan percontohan sebelum dilaksanakan secara nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyatakan bahwa penerbitan e-paspor merupakan upaya modernisasi dokumen perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) agar sesuai dengan standar internasional. “Mulai sekarang, pemohon paspor di 13 kantor yang terpilih akan mendapatkan e-paspor. Tidak ada lagi pilihan untuk paspor konvensional,” ungkap Godam dalam pernyataan resminya.
Kantor-kantor imigrasi yang menjadi percontohan meliputi beberapa kota besar, termasuk Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Medan, Batam, Makassar, Surabaya, Ngurah Rai, Tangerang, dan Tanjung Priok.
Keunggulan E-Paspor: Aman dan Efisien
E-paspor dilengkapi dengan cip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegangnya, seperti foto wajah dan sidik jari. Teknologi ini memberikan keamanan berlapis melalui enkripsi canggih, sehingga mempersulit upaya pemalsuan. Selain itu, fitur seperti tinta khusus dan hologram juga memperkuat keaslian dokumen.
“Dengan e-paspor, data pemegang lebih aman, dan potensi penyalahgunaan dapat diminimalisasi. Proses pemeriksaan di imigrasi juga akan lebih cepat, terutama di negara-negara yang menggunakan sistem pembaca cip otomatis,” kata Godam.
Keunggulan lain dari e-paspor adalah pengakuan global terhadap standarnya, yang mempermudah WNI dalam perjalanan internasional. Menurut Godam, langkah ini diharapkan memperkuat reputasi paspor Indonesia di dunia internasional.
Langkah Strategis Menuju Implementasi Nasional
Setelah tahap percontohan ini, Ditjen Imigrasi berencana memperluas penerapan e-paspor ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Rencana ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menghadirkan dokumen perjalanan yang modern dan aman.
“Penerbitan e-paspor adalah bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Dengan kombinasi teknologi dan keamanan terkini, paspor Indonesia akan semakin kompetitif di tingkat global,” tegas Godam.
Program e-paspor ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan keimigrasian, seperti peningkatan keamanan perbatasan dan efisiensi pemeriksaan di bandara. Pemerintah optimis, penerapan penuh kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi WNI yang sering bepergian ke luar negeri, serta memperkuat perlindungan terhadap dokumen resmi mereka.
Dengan langkah strategis ini, Ditjen Imigrasi optimis bahwa penerapan e-paspor dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan dokumen perjalanan nasional. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News