DLH Makassar Gelar Sosialisasi Perwali Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan

MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi Peraturan Walikota Makassar No 21 Tahun 2023 “Tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Pembelanjaan, Toko Modern, Pasar Rakyat, Rumah Makan, Kafe, Restoran dan Jasa Boga.

Kegiatan ini digelar di ruang Rapat Sukun Lt. 2 Gammara Hotel Makassar, Rabu, (05/07/2023) dengan menghadirkan sejumlah stakeholder. Diantaranya ketua Tim penggerak kecamatan, motivator Bank Sampah, Dewan Lorong, pendamping TPS3R, dan pengusaha toko serta retail di Kota Makassar.

Sedangkan pemateri menghadirkan dari P3E Sulawesi, Maluku, dan Papua KLHK serta dari pihak Laboratorium Sanitasi Unhas.

Kedua pemateri tersebut adalah Dr. Eng Irwan Ridwan Rahim, ST., MT dari P3E sulawesi dan Maluku Kementrian LHK dan Dr Asri Rasul, SKM, MSi, MH dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku.

Perwali Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mereduksi sampah plastik yang semakin meresahkan. Bahkan, polusi sampah plastik menjadi ancaman nyata yang berdampak pada kehidupan kita dan sudah mulai berlaku per 31 Mei 2023 lalu

Asisten III Pemkot Makassar, Rusmayani Madjid dalam acara sosialisasi ini menjelaskan khusus di Kota Makassar pada  tahun 2022  menghasilkan sekitar 274.912,3 ton sampah dan sekitar 38,56 persen diantaranya berupa sampah plastik.

Menurutnya komposisi sampah plastik dari sumber rumah tangga sendiri mencapai 28,24 persen dari total sampah yang dihasilkan masyarakat.

“Jadi dikeluarkannya Perwali Nomor 21 Tahun 2023 ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi sampah plastik ini,” kata Maya, sapaan akrab Rusmayani ini.

Menurutnya ancaman sampah plastik bisa berdampak pada kerusakan ekosistem karena sampah anorganik itu lama baru bisa terurai. Butuh ratusan tahun.

“Jadi bisa dibayangkan kalau kita tidak ada pergerakan seperti ini, bisa menjadikan Makassar over apalagi kita ketahui dari 30 sekian sampah plastik yang ada di TPA itu, 20 sekian persen berasal dari sampah rumah tangga,” kata mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar itu.

DLH nantinya akan mengatur sistem penjemputan sampah berdasarkan jenisnya.

“Memang sudah harus disiapkan tempat sampah di tingkat rumah tangga yang sudah dipisahkan antara sampai organik dan anorganik, serta sampah plastik,” tambahnya

Baca berita lainnya Harian.news di Google News