DPMD Pangkep Percepat Ranperbup Demi Pelayanan Desa Maksimal

HARIAN.NEWS, PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membahas rancangan peraturan bupati (Ranperbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2026, Rabu, 10 September 2025.
Kadis PMD Pangkep, Djajang, mengatakan pembahasan Ranperbup perubahan ADD tahun 2025 karena ada tambahan. Dan pembahasan tentang ADD dan BHP tahun 2026.
Djajang menyebut, Biasanya kegiatan pembahasan dilakukan Januari, namun dipercepat untuk tahun 2026.
“Tahun ini, pembahasan dipercepat agar Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan ADD dan BHP bisa selesai lebih awal. Dengan begitu, mulai tahun 2026 nanti, pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa bisa dilakukan tepat waktu, yaitu mulai Januari, ” jelasnya.
Ia menegaskan Ranperbup ini hanya bersifat penyempurnaan dari aturan sebelumnya, sambil menyesuaikan dengan pagu indikatif APBD Kabupaten Pangkep. Tidak ada perubahan krusial dalam substansi aturan tersebut.
Manfaat yang paling dirasakan desa dari hadirnya Ranperbup ini, kata Djajang, adalah kepastian pembayaran gaji.
“Kalau selama ini gajian di bulan 4 atau 5, nanti kita upayakan awal tahun Januari sudah gajian,” tambahnya.
Djajang berharap Ranperbup ADD BHP 2026 bisa rampung lebih awal, sehingga mulai Januari 2026 penggajian siltap kepala desa dan perangkat benar-benar bisa on time.
“Mudah-mudahan ini menjadi tahun pertama kita on time untuk penggajian kepala desa pas Januari,” ujarnya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News