DPMPTSP Makassar Hadirkan Klinik LKPM untuk Permudah Pelaporan Pelaku Usaha

DPMPTSP Makassar Hadirkan Klinik LKPM untuk Permudah Pelaporan Pelaku Usaha

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar membuka layanan Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) guna memudahkan pelaku usaha menyampaikan laporan mereka. Layanan ini tersedia baik secara offline maupun online.

Fadliah, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Promosi Penanaman Modal, menjelaskan bahwa layanan offline dapat diakses di loket PTSP Mal GTC, tepatnya di ruko dekat pintu barat Jalan Metro Tanjung Bunga. Sedangkan untuk layanan online, pelaku usaha dapat menggunakan Zoom Meeting, dengan link yang tersedia setelah mengambil antrean melalui website resmi https://sipanamamo.dpmptsp.makassarkota.go.id/.

“Klinik LKPM ini kami buka mulai 30 September hingga 8 Oktober 2024, setiap hari kerja dari pukul 09.00 hingga 15.00 WITA,” ungkap Fadliah.

Klinik ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan DPMPTSP dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan LKPM.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kota Makassar untuk segera melaporkan LKPM mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Pelaporan untuk triwulan ketiga hanya dibuka mulai 25 September hingga 8 Oktober 2024. Kami mendorong semua pelaku usaha agar segera melengkapi laporannya tepat waktu,” tegas Helmy.

Kehadiran Klinik LKPM ini diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi para pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi kewajiban pelaporan mereka, sekaligus mendukung upaya DPMPTSP dalam memonitor perkembangan investasi di Kota Makassar secara efektif.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News