DPRD Makassar Dorong Dua Regulasi Strategis: Penguatan Pesantren dan Reformasi Tata Kelola Legislatif

DPRD Makassar Dorong Dua Regulasi Strategis: Penguatan Pesantren dan Reformasi Tata Kelola Legislatif

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi sosial dan tata kelola pemerintahan melalui lahirnya dua regulasi strategis baru.

Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut yakni Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Keduanya dibahas dalam rapat paripurna DPRD Makassar, Senin (30/6/2025).

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, menyebut kedua regulasi ini sebagai langkah penting yang tidak hanya menjawab kebutuhan masa kini, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi pembangunan sosial dan penguatan kelembagaan legislatif.

“Dua ranperda ini adalah refleksi dari visi besar DPRD untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus memperkuat pendidikan keagamaan di Kota Makassar,” ujarnya.

Tri menjelaskan, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memiliki makna strategis karena mengakui peran pesantren sebagai pusat pembentukan karakter dan penjaga nilai-nilai moral masyarakat.

“Pesantren tidak hanya mencetak generasi berakhlak, tapi juga menjadi benteng sosial masyarakat. Sudah saatnya pemerintah daerah hadir memberi dukungan nyata melalui regulasi yang berpihak,” tegasnya.

Tri juga mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai dasar legal untuk menghadirkan fasilitasi pemerintah, baik dalam bentuk pengakuan hukum, dukungan anggaran, pengembangan SDM, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren.

Sementara itu, revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 disebut penting untuk memperkuat transparansi dan efektivitas administrasi di tubuh DPRD, agar sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan modern.

Dengan dua regulasi ini, DPRD Makassar berharap terwujud keseimbangan antara penguatan moral dan kelembagaan, dua pilar penting dalam membangun Makassar yang maju, berdaya, dan berintegritas.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News