DPRD Makassar Dorong Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah berlangsung sukses di Grand Palace Hotel Makassar, Jalan Tentara Pelajar No. 5.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Makassar, H. Syaiful, bersama sejumlah narasumber yang membahas pentingnya peran pajak daerah dalam mendukung pembangunan kota.
Narasumber pertama, Dr. Hari, S.IP, SH, MH, M.Si, menegaskan bahwa pajak daerah bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan.
“Melalui regulasi ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah bisa meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Karyadi Kadar, S.Sos, M.AP, menekankan pentingnya sosialisasi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Kesadaran pajak adalah cermin kepedulian warga terhadap pembangunan. Jika masyarakat memahami manfaat pajak, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” jelasnya.
Acara yang dimoderatori oleh Rini Susanty, SE ini juga diwarnai sesi tanya jawab yang interaktif. Peserta menyoroti mekanisme pengawasan dan transparansi pajak, serta kemungkinan adanya insentif bagi wajib pajak patuh.
Menanggapi hal itu, Dr. Hari menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan Karyadi menambahkan, pemerintah daerah menyiapkan program apresiasi bagi wajib pajak taat guna meningkatkan partisipasi publik.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Makassar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah semakin meningkat, sehingga pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News