DPRD Makassar Ingatkan Panitia PSEL untuk Berhati-hati, Jangan Ada Permainan dalam Proyek Nasional

DPRD Makassar Ingatkan Panitia PSEL untuk Berhati-hati, Jangan Ada Permainan dalam Proyek Nasional

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Kota Makassar, Rabu (26/7/2023).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) mengingatkan panitia penyelenggara agar berhati-hati dalam menjalankan proyek besar yang melibatkan banyak pihak, termasuk investor luar.

“Hati-hati, ini proyek besar yang melibatkan pihak luar. Jangan coba ada yang bermain. Kami di DPRD akan menegakkan aturan. Jangan sampai di kemudian hari ada yang menyesal dan mengusap air mata,” tegas ARA dalam rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Makassar.

ARA menyebut pihaknya mendukung penuh realisasi proyek PSEL di Makassar karena dapat menjadi solusi pengelolaan sampah modern dan ramah lingkungan. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya transparan, mengingat beredar kabar adanya perusahaan tertentu yang diarahkan untuk memenangkan proyek tersebut.

“Kita dukung PSEL ini, penting untuk Makassar. Tapi hati-hati, saya dengar sudah ada nama perusahaan yang disebut-sebut akan menang di Tamalanrea. Semoga itu tidak benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ARA menyoroti soal lokasi rencana pembangunan PSEL. Ia mengingatkan agar kawasan Tamalanrea yang kini berstatus ruang terbuka hijau tidak diubah menjadi kawasan industri melalui perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Jangan sampai Tamalanrea dijadikan kawasan industri hanya untuk melegalkan proyek PSEL. Salah pilih lokasi bisa menimbulkan masalah baru, termasuk bau yang berlipat,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Makassar Supratman menyatakan masyarakat di Kecamatan Manggala siap menerima proyek PSEL jika Tamalanrea menolak.

“Kalau Tamalanrea menolak, biarlah kami di Manggala yang menerima. Semoga dengan adanya PSEL, bau sampah di Tamangapa bisa berkurang dan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar,” katanya.

Dosen Universitas Hasanuddin, Cahyadi, yang turut hadir dalam RDP menyoroti aspek hukum jika lokasi TPA dipindahkan dari kawasan industri ke tempat baru. Ia menilai PSEL harus tetap berorientasi pada penyelesaian tumpukan sampah eksisting di Tamangapa.

“Kalau sampah lama tidak diselesaikan, mau dikemanakan? Gas yang muncul dari tumpukan lama itu beracun. Pemerintah bisa digugat warga kalau tak ditangani,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochrar, menjelaskan bahwa saat ini proyek PSEL masih dalam tahap kajian hukum dan teknis. Ia menyebut tiga konsorsium tengah dikaji, sementara pemerintah kota menunggu hasil klarifikasi tim ahli sebelum menetapkan pemenang proyek.

“Kami menjalankan Perpres Nomor 32, yang menjadikan Makassar sebagai salah satu kota terpilih menyelenggarakan proyek PSEL. Semua masukan, mulai dari aspek lingkungan hingga lalu lintas, akan dikaji lebih lanjut oleh tim ahli,” jelas Ferdy.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News