DPRD Makassar Siap Kawal Pemilihan RT/RW, Buka Posko Aduan Masyarakat di Daerah Rawan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyatakan kesiapannya untuk mengawal jalannya pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara langsung, yang dijadwalkan berlangsung pada September 2025 mendatang.
Sebagai langkah konkret, DPRD Makassar akan membuka posko aduan masyarakat di kantor DPRD serta di sejumlah daerah rawan. Posko ini berfungsi sebagai wadah pengawasan partisipatif, sekaligus tempat masyarakat melaporkan potensi pelanggaran dalam proses demokrasi tingkat akar rumput tersebut.
Anggota Fraksi Mulia DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menegaskan bahwa keberadaan posko aduan sangat penting untuk memastikan pemilihan berlangsung jujur, adil, dan bebas intervensi dari pihak manapun.
“Banyak warga menanyakan kejelasan sistem dan teknis pemilihan RT dan RW, dan itu sangat wajar. Kami di DPRD tidak hanya ingin memastikan prosesnya berjalan, tapi juga menjamin setiap warga punya akses untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran atau pengaturan. Karena itu kami siapkan posko aduan,” ujar Muchlis, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan, pembentukan posko ini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi kecurangan atau ketidakadilan dalam proses pemilihan. DPRD, kata Muchlis, ingin memastikan demokrasi di tingkat lingkungan berjalan transparan dan partisipatif.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa DPRD hadir untuk menjaga demokrasi di tingkat lingkungan. Ini bukan sekadar pemilihan kecil, tetapi pondasi dari sistem pemerintahan kota,” tegasnya.
Muchlis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau ketidakberesan di lapangan.
“Jika ada yang merasa proses tidak fair, silakan datang ke posko aduan kami. Semua laporan akan kami tampung dan tindak lanjuti,” pungkasnya.
Langkah DPRD Makassar ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan RT/RW, yang menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News