DPRD Makassar Sidak Bangunan Ilegal, Desak Disegel

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan di Jalan Bulusaraung yang dinilai membahayakan masyarakat, Selasa (14/1/2025).
Bangunan tersebut sebelumnya telah disidak pada tahun 2017 dan pembangunannya dilarang karena melanggar izin.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan yang awalnya dirancang untuk tiga lantai telah ditambah menjadi tujuh hingga delapan lantai tanpa izin yang jelas.
“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Aswar.
Menurut legislator dari Fraksi PKS ini, kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan awal sangat mengkhawatirkan masyarakat sekitar. Banyak warga melaporkan kekhawatiran mereka terkait potensi bahaya yang bisa terjadi akibat keberadaan bangunan tersebut.
“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” tambahnya.
Aswar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar diketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mempertanyakan bagaimana perubahan desain dari tiga lantai menjadi tujuh lantai bisa terjadi tanpa pengawasan yang ketat.
“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya tiga lantai bisa berubah menjadi tujuh lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Tata Ruang Kota Makassar untuk bertindak tegas dalam menindak pelanggaran ini agar kejadian serupa tidak terjadi di tempat lain.
“Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” ujarnya.
Aswar juga menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak mematuhi arahan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum jika aturan tidak diindahkan,” tutupnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News