Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

Dugaan Mobil Bodong Milik Oknum Jaksa Kejari Luwu Sulsel

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dugaan persoalan administrasi sebuah mobil mewah BMW 320i CKD AT yang disebut berada dalam penguasaan seorang oknum jaksa di Sulawesi Selatan kian menarik perhatian publik.

Pasalnya, kendaraan tersebut diduga dibeli hanya seharga Rp150 juta tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sementara dokumen yang diperoleh tim investigasi menunjukkan unit serupa tercatat sebagai objek jaminan fidusia di PT BCA Finance dengan nilai kendaraan mencapai Rp402 juta.

Dimana tim investigasi Harian.news memperoleh sejumlah data dan dokumen yang mengarah pada dugaan adanya persoalan status hukum kendaraan tersebut. Mobil itu disebut dikuasai oleh oknum jaksa berinisial MHD alias Hafiz, yang diketahui bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oknum tersebut diketahui menjabat Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum (Kasubsi Tipidum) pada Kejaksaan Negeri Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan.

Sorotan tidak hanya tertuju pada nilai transaksi yang dinilai jauh di bawah harga pasar kendaraan BMW tahun 2018, tetapi juga munculnya dugaan penggunaan beberapa nomor polisi berbeda pada kendaraan yang memiliki spesifikasi serupa.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, mobil tersebut pernah terlihat menggunakan nomor polisi B 1819 HDA dan B 1359 ZF. Sementara informasi lain menyebut identitas kendaraan yang sebenarnya menggunakan nomor polisi DD 805 RCE.

Munculnya beberapa identitas kendaraan pada satu unit yang diduga sama memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas administrasi kendaraan tersebut.

Terungkap Masuk Jaminan Fidusia BCA Finance

Penelusuran lebih lanjut menemukan dokumen resmi PT BCA Finance yang mencatat satu unit BMW 320i CKD AT Tahun 2018 berwarna Silver Metalik sebagai objek jaminan fidusia.

Dalam Surat Kuasa Pengamanan Jaminan Fidusia bernomor SK JOHN RANDY-001 tertanggal 12 Juni 2026, kendaraan tersebut tercatat memiliki spesifikasi:

– BMW 320i CKD AT Tahun 2018

– Warna Silver Metalik

– Nomor Polisi B 1887 NBK

– Nomor Rangka MHH8A3608JK955509

– Nomor Mesin F4041842

Dokumen tersebut menyebut kendaraan merupakan objek pembiayaan atas nama John Randy berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9450708208-PK-001 dengan PT BCA Finance.

Selain itu, kendaraan yang sama juga tercatat dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W12.00345679.AH.05.01 Tahun 2024 yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam sertifikat tersebut, nilai objek jaminan kendaraan tercatat sebesar Rp402 juta, sedangkan nilai penjaminan fidusia mencapai Rp382,11 juta.

Dokumen lain yang diperoleh tim investigasi menunjukkan adanya kewajiban penyelesaian pembiayaan yang pada Juni 2026 nilainya masih mencapai ratusan juta rupiah.

Dibeli Rp150 Juta Tanpa BPKB?

Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebut kendaraan BMW yang kini diduga berada dalam penguasaan MHD diperoleh dari luar Sulawesi Selatan dengan nilai transaksi sekitar Rp150 juta.

Yang menjadi perhatian, kendaraan tersebut disebut hanya disertai STNK tanpa BPKB.

Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar penguasaan kendaraan, legalitas transaksi, hingga status kepemilikan yang sah atas kendaraan tersebut.

Sebab dalam praktik jual beli kendaraan bermotor, BPKB merupakan dokumen utama yang menunjukkan legalitas kepemilikan kendaraan. Ketiadaan BPKB dalam transaksi kendaraan bernilai ratusan juta rupiah tentu menjadi perhatian tersendiri.

Mengapa Bisa Berada dalam Penguasaan Aparat Penegak Hukum?

Temuan ini kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas. Jika kendaraan tersebut sebelumnya tercatat sebagai objek pembiayaan atas nama pihak lain di Tangerang Selatan dan menjadi jaminan fidusia perusahaan pembiayaan, bagaimana kendaraan itu bisa berpindah hingga berada dalam penguasaan seorang aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan?

Apakah kendaraan tersebut telah dialihkan secara sah?

Apakah status fidusia telah berakhir?

Apakah telah dilakukan proses balik nama kepemilikan?

Atau justru terdapat persoalan hukum lain yang belum terungkap?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi dari pihak terkait.

Sorotan Kode Etik Jaksa

Kasus ini juga memunculkan dimensi etik yang tidak kalah penting. Sebagai aparat penegak hukum, seorang jaksa dituntut menjaga integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Dalam prinsip-prinsip Kode Perilaku Jaksa dan nilai dasar integritas aparatur penegak hukum, setiap jaksa wajib menunjukkan sikap yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum serta menjaga marwah institusi yang diwakilinya.

Karena itu, apabila benar kendaraan yang diduga berada dalam penguasaan oknum jaksa tersebut memiliki persoalan administrasi, identitas kendaraan, maupun status hukum tertentu, maka klarifikasi terbuka menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, Kasubsi Tipidum Kejari Belopa, Luwu Hafiz saat dicoba konfirmasi enggan menanggapi meski nomor handphone via WhatsApp dalam kondisi aktif. Begitu juga via chat tidak dibalas.

Prasetyo Purba selaku Kasi Intel Kejari Belopa, Luwu hanya menanggapi secara singkat.

“Mohon maaf pak kebetulan saya kasi intel bukan kajari,”singkatnya.

“Terkait hal itu nanti saya coba tanyakan karena selama saya menjabat tidak ada mobil dengan merk BMW,”sambung Prasetyo Purba saat dikonfirmasi harian.news, Kamis (20/8/2026).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi saat dicoba dimintai tanggapannya.

“Apa yang perlu kami komentari dinda,”ucap Soetarmi.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News