Efisiensi Anggaran, BPKAD Makassar Pastikan Tidak Ada Pemangkasan DAK

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.
Salah satu yang dipangkas, dana dana alokasi khusus (DAK), hal ini dilakukan berdasarkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Lantas bagaimana dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar?
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Dakhlan, menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Makassar.
Ia menyebutkan bahwa Makassar tetap menerima dana transfer sebesar Rp2,46 triliun.
“Alhamdulillah Kita di Makassar itu tidak di potong ya DAK ya, terima utuh,” ujarnya, Kamis (20/2/2024).
Sementara itu, Terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Dakhlan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebenarnya telah melakukan efisiensi anggaran bahkan sebelum Inpres tersebut dikeluarkan.
“Kita di Makassarkan sebenarnya sudah melakukan efisiensi sebesar 30 persen untuk perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” ujarnya.
Namun, setelah Inpres diterbitkan, terdapat ketentuan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen serta pengurangan anggaran belanja lainnya.
Selain SPPD, Dakhlan mengungkapkan bahwa efisiensi juga dilakukan pada kegiatan bersifat seremonial. Namun, ia menegaskan bahwa ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tetap membutuhkan anggaran untuk kegiatan hotel, seperti BPKAD dalam penyusunan laporan keuangan.
“Laporan keuangan tidak hanya melibatkan seluruh SKPD, tetapi juga mencakup laporan dana BOS dari semua sekolah selama tiga tahun terakhir,” jelasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News