Efisiensi Anggaran di Makassar Tunggu Edaran Kemendagri

Efisiensi Anggaran di Makassar Tunggu Edaran Kemendagri

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Dakhlan mengatakan, terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebenarnya telah melakukan efisiensi bahkan sebelum Inpres tersebut dikeluarkan.

“Kita sudah melakukan efisiensi sebesar 30 persen untuk perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Sehingga jika kebijakan efisiensi ini diterapkan, maka Pemkot Makassar hanya perlu mengurangi anggaran perjalanan dinas sebesar 20 persen lagi karena telah lebih dulu menerapkan efisiensi 30 persen.

“Kitakan sebenarnya sudah kurangi, jadi sisa 20 saja,” singkatnya.

Namun, setelah Inpres diterbitkan, terdapat ketentuan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen serta pengurangan anggaran belanja lainnya.

Selain SPPD, Dakhlan mengungkapkan bahwa efisiensi juga dilakukan pada kegiatan bersifat seremonial. Namun, ia menegaskan bahwa ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tetap membutuhkan anggaran untuk kegiatan hotel, seperti BPKAD dalam penyusunan laporan keuangan.

“Laporan keuangan tidak hanya melibatkan seluruh SKPD, tetapi juga mencakup laporan dana BOS dari semua sekolah selama tiga tahun terakhir,” jelasnya.

Dakhlan menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian alokasi dana hasil pemangkasan tersebut.

“Pertanyaan, setelah kita kurangi ini, misalnya 50 persen, dana itu akan dialihkan ke mana? Itu yang belum ada kejelasan, kita ikuti arahan pemerintah pusat,” katanya.

Meski Pemkot Makassar mulai memetakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah dana hasil efisiensi tersebut akan dialihkan ke Makan Bergizi Gratis (MBG) atau kebutuhan lain, sebab Inpres tidak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Dakhlan juga membocorkan bahwa tidak ada pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Makassar.

Ia menyebutkan bahwa Makassar tetap menerima dana transfer sebesar Rp2,46 triliun.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News