Efisiensi Anggaran, Luwu Utara Kehilangan Rp 77 M

HARIAN.NEWS, LUWU UTARA – Pemerintah pusat memangkas dana transfer untuk Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Utara, Ir. Baharuddin Nurdin, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran mencapai sekitar Rp 77 miliar dari total dana transfer sebesar Rp 1 triliun.
“Anggaran yang terkena pemangkasan mencapai sekitar Rp 77 hingga Rp 80 miliar. Ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar serta anggaran infrastruktur senilai Rp 52 miliar,” jelas Baharuddin, Rabu (5/3/2025).
Meskipun terjadi pengurangan dana, ia memastikan bahwa kegiatan lain yang tidak termasuk dalam dua pos anggaran tersebut tetap berjalan sesuai rencana.
“Kegiatan di luar dua item yang dipangkas tetap berjalan normal, sehingga tidak ada gangguan signifikan terhadap program kerja yang sudah direncanakan,” tambahnya.
Namun, Baharuddin menekankan pentingnya percepatan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Ia menyoroti bahwa anggaran untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mencapai Rp 33 miliar setiap bulan, sehingga ketersediaan anggaran menjadi sangat krusial.
“Kita sangat berharap agar DBH segera direalisasikan. Ini adalah hak pemerintah daerah dari pendapatan pajak maupun hasil sumber daya alam. Dengan banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi, tentunya kondisi keuangan daerah harus mendapat perhatian,” pungkasnya.
Kebijakan pemangkasan anggaran ini menjadi tantangan bagi Pemkab Luwu Utara dalam mengelola keuangan daerah agar tetap bisa menjalankan program prioritas di tengah keterbatasan dana. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : HAMSUL