Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan pantauan media yang dikutip dari Kompas.com, Nicke turun dari ruangan penyidik pada pukul 14.13 WIB.
Ia terlihat mengenakan pakaian berwarna biru dan kuning.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media seputra pemeriksaannya, Nicke tidak memberikan pernyataan apa pun.
Ia memilih terus berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan petugas, dan langsung memasuki mobil hitam yang sudah menunggunya.
Pemanggilan atas Nicke diketahui bukan atas kasus korupsi tata kelola minyak yang mentah yang tengah mencuat saat ini. KPK memeriksa Nicke Widyawati sebagai saksi terkait kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada hari yang sama.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan jabatan Nicke selaku Direktur SDM PT Pertamina pada November 2017.
“Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025, Saudari Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
“Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerjasama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” sambungnya.
KPK sebelumnya memanggil Nicke Widyawati sebagai saksi terkait kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Senin (10/3/2025).
Namun, Nicke mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.
KPK menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.
Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News