Eks Menag Yaqut Diborgol dan Dibawa ke Mobil Tahanan KPK

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 18.47 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol sebelum kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan KPK.
Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji yang diperoleh pemerintah Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi.
Sebelum penahanan berlangsung, ratusan massa dari Gerakan Pemuda Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK.
Aksi yang berlangsung di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan itu diwarnai orasi yang menyatakan dukungan terhadap Yaqut.
Massa menilai kebijakan yang diambil dalam jabatan publik merupakan keputusan administratif yang tidak seharusnya dikriminalisasi selama dilakukan dengan niat baik.
“Demi Allah, kami meyakini dan bersaksi bahwa sahabat kami, Gus Yaqut Cholil Qoumas, adalah pribadi, kader, dan pejabat negara yang memiliki integritas, komitmen kebangsaan, serta dedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara,” ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 30 Januari 2026 dan beberapa kali dipanggil KPK dalam proses penyelidikan perkara ini.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan seorang pihak lain yang dikenal dengan nama Gus Alex.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2025.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622.090.270.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji Indonesia.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi kuota haji seharusnya dibagi sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun dalam praktiknya, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi dengan komposisi berbeda, yakni masing-masing 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Kebijakan pembagian tersebut kemudian tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, yang mengatur pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
KPK menduga kebijakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan menimbulkan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News