Eks Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Eks Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (8/1/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan grarifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara 14 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor, Senin (8/1/2024).

Selain itu, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.95.519. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan hartanya tak mencukupi maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hartanya tak mencukupi maka akan diganti pidana 3 tahun.

“Pidana tambahan Rp10.079.95.519 dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana 3 tahun penjara,” kata hakim.

Merespons putusan ini, Rafael Alun, menyebutkan dirinya masih mempertimbangkan putusan tersebut.

“Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

Tak hanya Rafael Alun, putusan ini juga menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menyatakan berpikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

“Kami juga menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa KPK.

Lantaran kedua pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum inkrah, atau belum berkekuatan hukum tetap.

“Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata hakim.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News