Eks Plt Kadisdik Makassar Muhyiddin Berpotensi Terima Sanksi Berat

Eks Plt Kadisdik Makassar Muhyiddin Berpotensi Terima Sanksi Berat

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Muhyiddin, telah selesai.

Pemeriksaan tersebut kini hanya menunggu hasil untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

“Sudah selesai (pemeriksaan) kalau Muhyiddin, sisa lurah dan Kepala Dinas Perdagangan,” kata Danny Pomanto, Rabu (15/1/2025).

Danny menjelaskan bahwa Muhyiddin berpotensi menerima sanksi berat atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Bisa berhenti jadi ASN, bisa juga berhenti dari jabatannya tapi tetap jadi ASN, bisa non job,” ujar Danny.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN, terdapat tiga opsi hukuman disiplin berat yang dapat diterapkan. Sanksi ini meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan ke posisi pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi ini muncul setelah Muhyiddin diperiksa oleh inspektorat daerah dan BKPSDMD Makassar beberapa waktu lalu terkait dua pelanggaran.

Pelanggaran pertama adalah terkait netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada lalu. Sementara itu, pelanggaran kedua melibatkan keberangkatan Muhyiddin untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa sepengetahuan pembina pegawai atau pimpinan daerah.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Akhmad Namsum menyebut, hasil pemeriksaan atas eks Kadisdik Makassar Muhyiddin telah ada.

“Iya sudah ada,” singkatnya.

Meski begitu, Akhmad Namsum enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyebut sanksi yang diterima Muhyiddin akan diumumkan oleh inspektorat.

“Tanya di inspektorat bukan kebijakan saya untuk sampaikan, nanti kalau sudah disampaikan inspektorat baru saya bisa bicara detailnya,” tutupnya.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News