Eksekusi Lahan di Makassar Berakhir Ricuh, Massa dan Polisi Saling Serang

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Eksekusi lahan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar di salah satu lokasi tanah atau bangunan di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh, Kamis (13/2/2025).
Eksekusi yang dikawal ribuan personel polisi gabungan ini mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pemilik lahan dan bangunan yang dieksekusi, sehingga aksi saling lempar antara polisi dan massa tak terhindarkan.
Ricuh berawal ketika massa memblokade jalan, membakar ban bekas dan kayu hingga melempari petugas dengan batu. Tak terhindar, polisi juga menembakkan gas air mata dan menyiram air ke arah massa.
Meski massa melakukan perlawanan, petugas berhasil memukul mundur massa. Sehingga pihak PN Makassar berhasil membacakan eksekusi lahan dan bangunan seluas 12.931 M persegi.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengatakan, perlawanan yang dilakukan oleh massa pemilik lahan yang dieksekusi merupakan hal wajar.
“Namanya juga mempertahankan diri. Kan, seperti itu. Pihak keluarga, kemudian yang menjaga toko. Mereka bakar ban pagi-pagi, melempar, bertugas, supaya eksekusi tidak dilakukan,” kata Darminto, dikutip harian.news dari laman kumparan.
Ia mengatakan, terdapat sembilan unit ruko dan satu bangunan bekas sekolah yang dieksekusi. Kasus ini telah lama bergulir di PN Makassar.
“Jadi semuanya dieksekusi. Mau dirobohkan dengan alat berat,” sambungnya.
Hingga saat ini, proses eksekusi tengah berlangsung. Alat berat telah memasuki lokasi untuk merobohkan bangunan. Sementara itu, pihak kepolisian juga masih berada di lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News