Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Minta KPU Sulsel Perhatikan Verifikasi dan Faktualisasi Pemilih

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Saiful Jihad meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memperhatikan point penting jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang.
Saiful menjelaskan, point penting tersebut diantaranya terkait daftar pemilih.
“Perlunya verifikasi dan faktualisasi terhadap pemilih yang disebutkan sebagai pemilih tidak dikenal oleh warga dan pemerintah setempat, pemilih tidak dapat ditemui saat coklit, dan pemilih yang masuk kategori ganda,” ujarnya, Minggu (8/8/2024).
Katanya, klarifikasi terhadap pemilih dengan status yang masih ditangguhkan juga perlu menjadi perhatian serius, memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ini penting agar status para pemilih menjadi jelas. Jika memang mereka bersyarat, maka harus tercatat sebagai MS. Jika tidak bersyarat, mereka harus dicatat sebagai TMS. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihadirkan benar-benar akurat, mutakhir dan komprehensif,” jelas Saiful.
Selain itu, pihaknya mengingatkan tentang pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai MS, karena belum ada keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dia mencontohkan, kejadian pada Pemilu 2024 lalu, di mana ada pemilih yang telah meninggal namun tetap menggunakan hak suara mereka, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan.
“Perlu diwaspadai agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi, di mana orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan pada saat pemungutan suara, ada orang menggunakan surat suara yang tersedia bagi mereka,” tegasnya.
Selain itu, ada pemilih di bawah usia 17 tahun yang telah menikah. Meskipun secara usia mereka belum memenuhi syarat, Namun status menikah dan keterangan resmi dari Kepala Desa atau Lurah ada, maksa berhak terdaftar sebagai pemilih.
“Hal ini menjadi perhatian karena mereka yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun tetap dapat dimasukkan sebagai pemilih, asalkan ada keterangan resmi mengenai status pernikahan mereka. Dokumen yang dibutuhkan, dapat berupa akte nikah, atau dapat juga keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Kelurahan dan keterangan lain, sebagaimana yang dijelaskan Kepala Divisi Data KPU Sulsel,” jelas Saiful Jihad.
Bawaslu berharap rekomendasi ini dapat ditindklanjuti oleh KPU untuk memastikan keakuratan dan integritas daftar pemilih dalam Pilkada Serentak yang akan datang.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News