Enam Narapidana Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Eks Mensos

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, di Hari Natal 2023.
Di antara yang mendapat RK terdapat narapidana kasus korupsi, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I A Tangerang, Fikri Jaya Soebing membenarkan bahwa Juliari mendapat remisi khusus Natal. Juliari menerima pengurangan hukuman selama satu bulan.
“Tak hanya Juliari, ada juga lima narapidana korupsi lainnya yang hukumannya dikurangi pada perayaan Natal 2023,” ujar Fikri Soebing dikonfirmasi, Senin, dikutip dari liputan6, (25/12/2023).
Mereka yakni Komisaris PT Wilmar, Master Parulian Tumanggor yang mendapat remisi 15 hari; kemudian Direktur PT Mount Dreams Indonesia, Johan Darsono mendapat remisi satu bulan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar mendapat remisi satu bulan; mantan bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo mendapat remisi satu bulan; dan mantan Dirut PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang remisi satu bulan.
Fikri menyebut, di Lapas Tangerang pihaknya mengusulkan 69 warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Secara keseluruhan ada 69 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi,” ujarnya.
Adapun 69 narapidana yang mendapatkan remisi Natal di Lapas Kelas I A Tangerang berdasarkan jenis kejahatan yakni remisi pidana umum terdapat delapan orang, 54 napi narkotika, enam napi kasus korupsi dan satu napi kasus pencucian uang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik. Hal ini dinilai dari kesadaran diri dan sikap serta perilaku yang sudah sesuai dengan norma agama dan sosial.
Kepada para penerima remisi, Yasonna mengucapkan selamat.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News