Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan, Polri Berdalih Kewenangan Penyidik

Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan, Polri Berdalih Kewenangan Penyidik

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang menjadi tersangka atas pemerasan dalam penanganan korupsi di lingkup Kementan, belum juga ditahan penyidik hingga saat ini.

Polri pun berdalih keputusan penahanan atas Firli ada pada penyidik. Untuk diketahui. Firli telah diperiksa dua kali sebagai tersangka atas kasus ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan keputusan penahanan berada sepenuhnya di tangan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh Undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham,” kata Sandi, dilansir dari liputan6, Kamis (7/12/2023).

Menurut dia, penyidik sudah memahami setiap langkah dalam tiap penanganan kasus. Termasuk kapan akan dipanggil, kapan dilakukan upaya paksa, juga kapan waktu penahanan.

“Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya,” ujar Sandi.

“Kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya,” lanjut dia.

Sebelumnya, Firli pulang usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pukul 20.10 WIB, Rabu 6 Desember 2023 malam.

Pada kesempatan itu, Firli bungkam tanpa mengindahkan semua pertanyaan yang diajukan awak media. Firli, dengan pengawalan ketat untuk segera masuk mobil.

Setelah masuk mobil, Firli tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi oleh petugas. Sampai akhirnya, Firli keluar dari area Mabes Polri.

“Makasih ya, makasih,” tutur Firli seraya menolak cecaran wartawan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News