Gaji ke-13 Pensiunan ASN Bisa Dicairkan di Aplikasi Andal Taspen

Gaji ke-13 Pensiunan ASN Bisa Dicairkan di Aplikasi Andal Taspen

HARIAN.NEWS – Pensiunan PNS akan mendapatkan haknya yaitu gaji ke-13 tahun 2025. Kabar gembira ini menjadi yang ditunggu-tunggu bagi pensiunan ASN.

Terlebih sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dibayarkan pada Juni 2025 mendatang.

Pembayaran gaji ke-13 2025, para pensiunan PNS bisa melakukan klaim lewat PT Taspen melalui aplikasi Andal by Taspen.

Seperti dikutip di rri, gaji ke 13 dapat dicairkan melalui aplikasi. Berikut tutorial cara mengakses aplikasi Andal milik Taspen untuk mencairkan gaji ke-13 pensiunan PNS.

Gaji ke-13 ini, diharapkan pemerintah dapat menjadi tambahan penghasilan setiap tahun. Penyaluran gaji ke-13 pensiunan PNS akan dilakukan secara serentak oleh Taspen dan mencakup sejumlah komponen penting.

Nantinya, gaji ke-13 akan langsung masuk ke rekening para pensiunan PNS. Adapun PT Taspen mengutamakan pensiunan PNS yang telah melakukan autentikasi untuk mendapatkan pencairan gaji tepat waktu.

“Peluncuran aplikasi Andal by Taspen adalah layanan digital yang mudah diakses, terutama bagi peserta pensiun. Dengan aplikasi ini, khususnya pensiunan, dapat melakukan klaim manfaat dengan lebih mudah, efisien, praktis, dan aman,” tulis Taspen dalam laman resminya, dikutip Minggu (4/5/2025).

Melansir laman Taspen, berikut tutorial cara mengakses aplikasi Andal milik Taspen untuk mencairkan gaji ke-13 pensiunan PNS:

1. Unduh aplikasi Andal by Taspen di Playstore dan Appstore.

2. Pilih menu Autentikasi pada halaman awal aplikasi Andal.

3. Input data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE) pada halaman autentikasi.

4. Setelah verifikasi data, peserta diminta untuk melakukan swafoto (selfie) guna perekaman data biometrik.

5. Peserta akan menerima pesan konfirmasi, “Proses Autentikasi Anda berhasil. Terima kasih Bapak/Ibu telah melakukan autentikasi bulan ini.”

Baca berita lainnya Harian.news di Google News