Gibran Rakabuming Berpeluang Jadi Cawapres

Gibran Rakabuming Berpeluang Jadi Cawapres

HARIAN.NEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpeluang maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 mendatang, pasca Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman yang tidak lain adalah paman Gibran Rakabuming tersebut merespon permohonan uji material pasal 168 huruf Q UU No.7 tahun 2017.

Dalam putusannya MK di bawah komando Anwar Usman membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sosok putra Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. Saat ini berusia 36 tahun, banyak disebut-sebut berpotensi mendapat peluang di Pilpres 2024 dalam menduduki jabatan cawapres.

Menanggapi putusan tersebut, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, menyampaikan kritik menohoknya.

Berkaca pada putusan MK yang diketuai Anwar Usman yang juga adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran Rakabuming, menilai MK saat ini tidak ubahnya sebagai Mahkamah Keluarga.

“MK mengalami kesakitan serius, bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang pada anak Jokowi (Gibran Rakabuming),” kritiknya menohok.*

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : Dodi Budiana