Gilir Anak Dibawah Umur, 2 Pemuda di Jeneponto Diciduk, 2 Lainnya Buron

JENEPONTO, HARIAN.NEWS – Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto dipimpin Katim Aipda Abd Rasyad di backup unit Intelkam Polsek Kelara telah melakukan penangkapan di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, terhadap terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Jumat (7/4/2023).
Supriadi Anwar Kasat Reskrim Polres Jeneponto mengatakan bahwa benar adanya laporan dugaan tindak pemerkosaan yang terjadi pada hari Rabu (5/3) malam, di Kompleks SMP 1 Kelara.
Terduga pelaku dan temannya memegang dan memaksa korban NA untuk melakukan hubungan badan, dengan cara bergiliran.
“Akibat kejadian pemerkosaan tersebut, korban (NA) mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya,” ujarnya kepada harian.news.
Terkait dengan adanya laporan tersebut pihak polres Jeneponto melakukan penyelidikan terkait identitas terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.
“Tim gabungan Polres Jeneponto mengetahui tempat dimana keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku ER (22) dan SM (24) tanpa perlawanan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke posko tim pegasus resmob untuk dilakukan introgasi,” jelasnya.
Dalam introgasi lanjut Supriadi, terduga pelaku ER dan SM mengakui perbuatannya sementara RI dan RO masih dalam tahap pencarian Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto.
Pasal yang dikenakan Terhadap terduga Pelaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya ke dua orang terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : Aswin R